Saat ini, bukan hanya
Indonesia, melainkan seluruh dunia sedang menghadapi masalah
yang sama, pandemi Covid-19. Dampaknya bukan hanya
bencana
fisik dengan meningkatnya angka kematian, namun juga bencana sosial-ekonomi
bagi sebagian besar masyarakat.
Saat ini, banyak di antara
masyarakat yang masih harus bergantung dengan pekerjaan di luar rumah dengan
basis penghasilan harian. Mereka tentu saja mengalami penurunan
penghasilan di masa-masa pandemi ini.
Jika masa pandemi ini semakin lama berjalan maka akan
timbul beberapa kekhawatiran krisis sosial-ekonomi pasca masa pandemi berakhir. Di antaranya adalah : angka kemiskinan yang semakin melonjak; angka pengangguran yang meningkat karena PHK; usaha mikro yang gulung tikar akibat lesunya
perekonomian; dampak terhadap kehidupan sosial
ekonominya masyarakat dengan status ODP dan PDP serta suspect positif Covid-19 dan berkurangnya omset usahanya para
pelaku usaha dan pemilik bisnis.
Jika tidak ada intervensi
kebijakan pemerintah dari tiap tingkatan, maka permasalahan-permasalah ini akan
menjadi tidak terelakkan dan menjadi masalah baru pasca pandemi Covid-19.
Hal yang patut disyukuri pada
saat ini adalah semangat gotong royong masyarakat kita yang sangat tinggi. Jiwa filantropi masyarakat kita sudah mulai terbangun
melalui segala bentuk bantuan baik itu penyediaan APD ataupun Sembako bagi
masyarakat yang terdampak langsung.
Namun demikian, segala bentuk
bantuan tersebut pastilah bersifat terbatas dan tidak dapat dilakukan secara
terus-menerus. Perlu adanya intervensi kebijakan
pemerintah yang dapat menjadi tameng dari permasalahan sosial-ekonomi yang akan
terjadi pasca pandemi ini.
Beberapa program yang dapat
menjadi tameng dari permasalah sosial-ekonomi yang sudah diwacanakan pemerintah
pusat antara lain adalah Kartu Prakerja, penundaan pembayaran hutang UMKM, dan
Paket Stimulus Fiskal yang antara lain terdiri dari Kartu Sembako dan berbagai
insentif bagi industri.
Kita patut mengapresiasi
positif terhadapat kebijakan-kebijakan ini.
Namun
demikian perlu menjadi catatan bahwa kebijakan-kebijakan ini haruslah tepat
sasaran. Tugas Pemerintah Daerah lah untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan
tersebut tepat sasaran dengan proses pendataan dan distribusi yang baik.
Selain itu, Pemda perlu
memanfaatkan dan memperkuat Jaring Pengaman Sosial (JPS) khusus bagi masyarakat
yang kehidupan sosial ekonominya terimbas pandemi Covid-19. Dengan langkah kebijakan yang jelas dan terkoordinasi dengan baik, diharapkan dapat memperkecil dampak krisis dan
meringankan beban masyarakat terdampak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar