Senin, 13 April 2020

Tata Tertib Peserta Didik

      
Madasah merupakan tempat menimba ilmu yang akan bermanfaat di masa yang akan datang. Keberadaan madrasah merupakan sebuah civitas akademika yang di dalamnya memiliki serangkaian aturan bagi peserta didik yaitu berupa tata tertib agar kegiatan proses belajar mengajar akan berlangsung dengan lancar, aman dan terkendali. 

Sejalan dengan perkembangan peserta didik madarasah berada pada rentang usia remaja (usia 12-21 tahun), pada masa inilah sesuai teori perkembangan saat yang tepat untuk memiliki perilaku tanggung jawab secara sosial dan menerapkan  nilai sistem etika sebagai bimbingan dalam perilaku.

Tata tertib merupakan aturan yang harus dan wajib ditaati oleh peserta didik yang pada giliran selanjutnya proses kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan baik. Tata tertib merupakan peraturan yang dibuat secara tertulis dan mengikat seluruh peserta didik di madrasah yang meliputi hak, kewajiban dan larangan.

Adanya tata tertib dalam lingkungan madrasah bertujuan untuk membantu peserta didik agar mampu memperoleh prestasi belajar yang maksimal tanpa adanya kendala. Contoh misalnya seorang peserta didik berkali-kali tidak masuk tanpa keterangan, tentunya dia akan tertinggal beberapa mata pelajaran yang harusnya diikuti.

Tujuan tata tertib di madrasah pada dasarnya untuk pengendali peserta didik, dalam hal ini mengatur tingkah laku, sikap peserta didik yang memuat hal sebagai berikut: Hal –hal yang harus dilakukan/diwajibkan bagi peserta didik; hal-hal yang dianjurkan bagi peserta didik; hal-hal yang merupakan larangan atau tidak boleh dilakukan bagi peserta didik; sanksi atau konsekuensi yang harus diterima apabila melanggarnya

Tata tertib itu bagi peserta didik di madrasah mencakup segala hal ketentuan kewajiban yang harus dipatuhi peserta didik  yang melekat selama berstatus pelajar di madrasah, dimulai saat peserta didik dinyatakan diterima di madrasah dan dengan penuh kesadaran memahami apa yang menjadi aturan. Wujud dari tata tertib itu akan dituangkan dalam aturan yang lebih rinci melalui pasal demi pasal. Di antaranya: pasal tentang kehadiran peserta didik, pasal tentang seragam madrasah, pasal tentang lingkungan madrasah, pasal tentang etika madrasah  dan masih banyak lagi.

Dengan demikian keberadaan tata tertib merupakan pengendali peserta didik, karena peserta didik akan bisa bertindak dan perilaku yang sesuai dengan tata tertib. Jika akan melanggar dengan sengaja, tentunya akan siap dengan resiko konsekuensi yang harus diterima.

Keterangan: Tulisan ini pernah dimuat di Surat Khabar Kedaulatan Rakyat Yogyakarta pada tanggal 23 Agustus 2019


Tidak ada komentar:

Posting Komentar