Madasah merupakan tempat menimba ilmu yang akan
bermanfaat di masa yang akan datang. Keberadaan madrasah merupakan sebuah
civitas akademika yang di dalamnya memiliki serangkaian aturan bagi peserta
didik yaitu berupa tata tertib agar kegiatan proses belajar mengajar akan
berlangsung dengan lancar, aman dan terkendali.
Sejalan dengan perkembangan peserta didik madarasah berada pada
rentang usia remaja (usia 12-21 tahun), pada masa inilah sesuai teori
perkembangan saat yang tepat untuk memiliki perilaku tanggung jawab secara
sosial dan menerapkan nilai sistem etika
sebagai bimbingan dalam perilaku.
Tata tertib merupakan aturan yang harus dan wajib ditaati oleh peserta
didik yang pada giliran selanjutnya proses kegiatan belajar mengajar
berlangsung dengan baik. Tata tertib merupakan peraturan yang dibuat secara
tertulis dan mengikat seluruh peserta didik di madrasah yang meliputi hak,
kewajiban dan larangan.
Adanya tata tertib dalam lingkungan madrasah bertujuan untuk membantu
peserta didik agar mampu memperoleh prestasi belajar yang maksimal tanpa adanya
kendala. Contoh misalnya seorang peserta didik berkali-kali tidak masuk tanpa
keterangan, tentunya dia akan tertinggal beberapa mata pelajaran yang harusnya
diikuti.
Tujuan tata tertib di madrasah pada dasarnya untuk pengendali peserta
didik, dalam hal ini mengatur tingkah laku, sikap peserta didik yang memuat hal
sebagai berikut: Hal –hal yang harus dilakukan/diwajibkan bagi peserta didik; hal-hal
yang dianjurkan bagi peserta didik; hal-hal yang merupakan larangan atau tidak
boleh dilakukan bagi peserta didik; sanksi atau konsekuensi yang harus diterima
apabila melanggarnya
Tata tertib itu bagi peserta didik di madrasah mencakup segala hal
ketentuan kewajiban yang harus dipatuhi peserta didik yang melekat selama berstatus pelajar di
madrasah, dimulai saat peserta didik dinyatakan diterima di madrasah dan dengan
penuh kesadaran memahami apa yang menjadi aturan. Wujud dari tata tertib itu
akan dituangkan dalam aturan yang lebih rinci melalui pasal demi pasal. Di antaranya:
pasal tentang kehadiran peserta didik, pasal tentang seragam madrasah, pasal
tentang lingkungan madrasah, pasal tentang etika madrasah dan masih banyak lagi.
Dengan demikian keberadaan tata tertib merupakan pengendali peserta
didik, karena peserta didik akan bisa bertindak dan perilaku yang sesuai dengan
tata tertib. Jika akan melanggar dengan sengaja, tentunya akan siap dengan
resiko konsekuensi yang harus diterima.
Keterangan: Tulisan ini pernah dimuat di Surat Khabar Kedaulatan Rakyat Yogyakarta pada tanggal 23 Agustus
2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar